Penyebaran virus Covid-19 kini semakin merajalela, untuk mengurangi penyebaran virus kini diberlakukan peraturan menggunakan masker. Peraturan saklek yang dibuat oleh pemerintah ini dibuktikan dengan adanya sangsi atau hukuman yang melanggarnya.
Kebijakan pemerintah dalam menangani masalah penyebaran virus corona terutama dari segi penggunaan masker terus dikembangkan. Hal ini bisa dilihat dari laragan penggunaan masker scuba yang dianggap menempati trend best seller masker kain hingga peraturan baru terkait Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menetapkan standarisasi masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan ini terbukti dengan dikeluarkanya Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Pemilihan bahan kain untuk masker juga perlu diperhatikan karena berhubungan dengan kenyamanan dan efektifitas filtrasi. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 70 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Sesuai SNI 8914:2020, masker kain yang memenuhi syarat paling tidak terdiri dari dua lapis dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalam kriteria tersebut.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pengemasan masker kain dan penandaan pada kemasan masker. Dalam pengemasan, masker kain dikemas per satuan dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Sedangkan informasi yang harus ada pada kemasan masker sekurang-kurangnya mencantumkan merek, negara pembuatan, jenis serat setiap lapisan, Anti bakteri (jika ada), tahan air (jika ada), informasi cuci masker sebelum dipakai, petunjuk pencucian serta tipe masker kain.
Dengan diterbitkanya peraturan masker kain ber SNI ini diharapkan bisa menjadi sebuah standar baku kualitas masker kain untuk memberikan gambaran kepada para produsen masker kain dalam menciptakan masker untuk lebih efektif mengurangi penyebaran virus Covid-19.