Wabah virus corona telah menjangkit ribuan warga terpapar dan ratusan lainnya meregang nyawa mereka. Dari sejumlah yang meninggal, tidak sedikit yang proses pemakamannya ditolak oleh sejumlah oknum warga yang takut akan bahaya virus tersebut menular. Padahal, jenazah yang positif terkena virus corona telah melewati proses pemulasaran sesuai dengan protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Sumber: detik.net.id
Pemerintah pusat melalui
Kementerian Agama RI dan Majelis Ulama Indonesia serta pemerintah tingkat
wilayah telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah
penderita covid-19. Nah, berikut tata cara pemulasaran jenazah pasien covid-19
yang sesuai dengan protokol kesehatan:
1.
Memandikan jenazah
Pengurusan
jenazah pasien covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan dari pihak rumah
sakit, sesuai agama korban dan telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.
Jenazah dimandikan tanpa dibuka pakaiannya dan petugas wajib berjenis kelamis
yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Apabila jenazah tidak
memungkinkan untuk dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum dan sesuai
ketentuan syariah. Memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan, maka berdasarkan
ketentuan syariah jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
2.
Mengkafani jenazah
Jenazah
dikafani dengan menggunakan kain dan menutupi seluruh tubuh lalu dimasukkan ke
dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air. Hal ini bertujuan untuk
mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan dari petugas. Setelah proses
pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dengan dimiringkan
ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
3.
Menyalatkan jenazah
Segera
menyalatkan jenazah yang terkena virus covid-19 dan dilakukan dari tempat yang
aman dari virus tersebut. Apabila keadaan tidak memungkinkan, maka boleh
disholatkan di kuburan.
4.
Menguburkan jenazah
Menguburkan
jenazah yang terkena penyakit covid-19 dengan cara memasukkan jenazah bersama
petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan supaya
virus tidak menyebar. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur
dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Fatwa tahun 2004
tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
Kemudian, pemakaman
jenazah yang terpapar virus covid-19 dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan
tetap memperhatikan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 2 meter
maupun sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Bagi sahabat bahankain yang sedang membutuhkan kain kafan untuk membungkus jenazah, Anda bisa cek koleksi kain kafan di sini.