Sebagai komoditas yang berkontribusi dalam perekonomian nasional, Industri tekstil dan pakaian jadi berbahan dasar kain batik membutuhkan sebuah neraca yang berisi pasokan bahan baku maupun bahan penolong. Penyusunan neraca rantai pasok industri batik dan motif batik sangat penting dalam upaya pengembangan batik berkelanjutan. Rantai pasok TPT batik maupun motif batik terbagi menjadi tiga kelompok besar yaitu industri hulu, industri antara serta industri hilir.
Jika diurutkan, ruang lingkup
produksi perusahaan hulu meliputi industri pengolahan serat (alam atau
sintetis), pemintalan, serta pencelupan benang. Industri antara mencakup
produsen kain (non-woven, woven,
knitting) dan finishing (printing,
dyeing). Sementara sektor hilir merujuk pada industri produk tekstil
seperti embroidery dan pabrik garmen.
Berdasarkan permendag no. 8 tahun
2024 produk TPT Batik dan Motif batik dapat didefinisikan sebagai:
1.
TPT batik adalah lembaran kain batik yang
dihasilkan melalui proses pembatikan tradisional, yaitu:
·
Ditulis manual menggunakan peralatan tangan
khusus yang disebut canting tulis, dikenal sebagai batik tulis.
·
Dicetak dengan tangan menggunakan peralatan yang
dirancang sedemikian rupa bernama canting cap, disebut batik cap.
·
Kombinasi antara ditulis dan dicetak dengan
tangan, dinamai batik kombinasi
Yang digunakan
sebagai bahan baku atau bahan penolong dan produk yang menggunakan kain
lembaran batik.
2.
TPT motif batik adalah lembaran kain bermotif
batik yang dihasilkan oleh mesin cetak (printing). Digunakan sebagai bahan baku
atau bahan penolong, dan produk kain lembaran motif batik.
Perhitungan rantai pasok industri
tekstil batik dan motif batik bisa diidentifikasi menggunakan kode HS (harmonized system). Yaitu kode sistem
yang digunakan untuk mengidentifikasi keluar masuk barang di sebuah negara. Direktorat
industri tekstil, kulit dan alas kaki pun mengembangkan kategori HS menjadi 4
level yang bisa dijadikan sebagai acuan (1332 HS).
Rantai pasok industri terdiri
dari bahan baku dan bahan penolong yang semuanya berkaitan dengan HS TPT.
Kebutuhan bahan baku tersebut meliputi kain tenun yang dihasilkan Industri
Pertenunan. Disisi lain, industri tenun pasti juga memerlukan pasokan benang
dari industri pemintalan. Begitupun pabrik pemintalan yang butuh pasokan serat.
Sedangkan bahan penolong industi
TPT batik dan motif batik meliputi zat warna, malam atau lilin batik, serta
material pembantu lainnya.
77 HS code terkait batik dan
motif batik mencakup:
·
Kain batik (19 HS: 2 digit HS:50, 51, 52, dan 53)
·
Pakaian jadi dan barang jadi tekstil batik (jumlah
29 HS: 2 digit HS 62)
·
Pakaian jadi dan barang jadi tekstil motif batik
(25 HS)
·
Pakaian jadi dan barang jadi tekstil batik dan
motif batik (4 HS)
Berikut contoh analisa supply demand berbasis HS Code terkait
batik dan motif batik:
Kain tenun berbahan dasar serat
kapas 85 % atau lebih, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2 dan dicetak menggunakan
proses pembatikan tradisional.
·
Penghitungan pasokan (supply)
HS 52.08.5910:
untuk Pakaian Jadi dan Barang Jadi Tekstil Batik. Misalnya HS: [62052010] Kemeja
pria atau anak laki-laki berbahan kapas yang dicetak dengan proses batik
tradisional. [62063010] Blus, kemeja dan blus kemeja, untuk wanita atau anak
perempuan, dari kapas dan dicetak menggunakan teknik batik tradisional.
·
Penghitungan kebutuhan (demand)
HS 4 Digit: HS
52.08: Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 % atau lebih menurut
beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2. Ini ada di HS TPT: Direktorat IKM
Kimia, sandang, Kerajinan dan Industri Aneka perlu mensinkronkan data dengan
Neraca Supply Demand sampai HS 4
Digit yang dimiliki Direktorat Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki.
Sedangkan HS 8
Digit: HS 52.08.11.00 berarti Kain tenunan dari kapas, mengandung kapas 85 %
atau lebih menurut beratnya, beratnya tidak lebih dari 200 g/m2. - Tidak
dikelantang. -- Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2
Neraca rantai pasok dihitung berdasarkan selisih pasokan dan kebutuhan. Data pada neraca diperoleh dari beberapa sumber, yaitu verifikasi industri/sentra, bea cukai, dinas, asosiasi dan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Berikut neraca supply demand industri TPT batik dan motif batik:
1. Pasokan Level 3 TPT
2. Kebutuhan Level 3 TPT
3. Selisih Surplus Level 3 TPT
4. Selisih Minus Level 3 TPT
Perhitungan pasokan dan kebutuhan
material industri TPT batik dan motif batik memanfaatan data dalam konteks
regulasi, meliputi:
1.
Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan
ketiga atas peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan
dan pengaturan impor.
2.
Peraturan Teknis (Pertek) perizinan importasi
TPT, HS, jumlah dan spesifikasi
3.
77 HS Code terkait TPT Batik dan Motif Batik.
4.
Kebutuhan TPT Batik dan Motif Batik dapat diimpor
oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U
·
API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah
tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang
melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
·
API Produsen yang selanjutnya disebut API-P
adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha
yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang
modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses
produksi.
5.
Neraca Komoditas yang sudah ditetapkan harus memenuhi
beberapa persyaratan, seperti data laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau
pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.