BULETIN TEKSTIL.COM/ JAKARTA – Kementerian
Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan
industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Guna mencapai sasaran tersebut,
telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19.
“Surat edaran tersebut dimaksudkan
sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam
melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini,” kata Menteri
Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (29/7).
Beberapa poin penting yang
tertuang dalam SE Menperin 3/2021, antara lain adalah seluruh pekerja harus
menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M
(Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan,
Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan
langsung dengan aktivitas pekerjaan).
Selanjutnya, perusahaan industri
dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali
dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat. Pelaporan ini dilakukan secara
elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas
(siinas.kemenperin.go.id).
“Kami mengimbau kepada perusahaan
industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada
hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59,” ujar Menperin. Upaya ini merupakan
suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di
sektor industri.
“Apabila ditemukan ada perusahaan
yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan
memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan
hingga pencabutan IOMKI,” imbuhnya.
Peringatan tertulis diberikan jika
perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas
kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan. Pembekuan izin
diberikan jika perusahaan telah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali
secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan
sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.
“Pencabutan izin diberikan jika
perusahaan telah dinonaktifan izinnya, tetapi tetap tidak menyampaikan laporan.
Selain itu, pencabutan izin diberikan kepada yang sudah menerima penonaktifan
izin sebanyak dua kali,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan
Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto.
Dirjen KPAII menyatakan, pihaknya
proaktif untuk memantau perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri
dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyosialiasikan penerapan SE
Menperin 3/2021. “Misalnya, hal itu kami lakukan ketika melakukan kunjungan
kerja di Kawasan Industri Suryacipta dan pabrik PT. Honda Prospect Motor,
Karawang,” ungkapnya.
Eko menegaskan, semua perusahaan
industri maupun perusahaan kawasan industri harus mematahui SE Menperin 3/2021.
Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di
lingkungan industri dan kawasannya.
Pembaruan IOMKI
Dirjen KPAII menambahkan, format
IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan
mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI). Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan
pengawasan di lapangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI namun tidak
semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.
“Bagi perusahaan yang memiliki
beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau
kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya.
Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti
ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor
esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial,” papar Eko.
KBLI digunakan sebagai klasifikasi
kegiatan industri dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis
produk/output baik berupa barang maupun jasa. Sebagian besar perusahaan
industri saat ini memiliki beberapa KBLI, sehingga perlu diperjelas dalam
penerapan IOMKI tersebut mengenai kategorisasinya.
Format tersebut diharapkan dapat
memudahkan pemerintah daerah serta satuan tugas Covid-19 yang bertugas di
lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri dan perusahaan
kawasan industri. “Perusahaan industri wajib mengikuti semua yang sudah diatur
dalam IOMKI terutama memprioritaskan tentang keselamatan dan keamanan masyarakat
termasuk produk yang dihasilkan”, tegas Eko.
Pada masa PPKM level 4, Kemenperin
melakukan pembaruan terhadap aturan IOMKI yang diberikan kepada perusahaan
industri dan perusahaan kawasan industri untuk tetap dapat menjalankan
aktivitasnya melalui SE Menperin 3/2021. Pembaruan tersebut meliputi pengertian
dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas
perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya,
mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional
produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas
dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.
“Pembaruan Ini dilakukan untuk
menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di
lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan
ekonomi nasional khususnya sektor industri,” pungkas Eko.
Beberapa poin penting yang
tertuang dalam SE Menperin 3/2021. Antara lain seluruh pekerja harus menerapkan
protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M yaitu
Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan,
Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan
langsung dengan aktivitas pekerjaan. Selanjutnya, dalam SE tersebut dijelaskan,
perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin
Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni 2
kali dalam 1 minggu pada hari Selasa dan Jumat.
Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id). “Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59,” ujar Menperin. Menurut dia, upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri. “Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI,” kata Agus.
Sumber Berita: buletintekstil.com