Bahankain.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan aturan baru terkait inport tekstil dan produk tekstil (TPT). Pemberlakuan safeguard Tekstil ini menjadi angin segar bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang selama ini kalah bersaing dengan produk garmen import.
Safeguard sendiri merupakan upaya pemerintah dalam pengamanan produk impor untuk memulihkan kerugian serius maupun untuk mencegah terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan produk impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Tak tanggung-tanggung untuk melindungi produk tekstil tanah air, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan tiga peraturan sekaligus terkait Safeguard Tekstil yaitu PMK No.54, PMK No.55, dan PMK No.56/2020. Peraturan yang sudah diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur impor tirai, benang, kain hingga gorden.
Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020. Barang TPT yang bakalan terkena imbas safeguard Tekstil mulai dari produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial, kain, termasuk tirai (gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam delapan pos tarif.
Inti dari dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 ini adalah penambahan bea masuk untuk produk-produk yang sudah kita jelaskan diatas. Proses penambahan bea masuk safeguard Tekstil akan dibagi menjadi tiga periode.
Periode pertama mulai dari tanggal 27 Mei 2020 – 8 November 2020 terdapat penambahan bea masuk senilai Rp41.083/kg. Untuk periode kedua pada tanggal 9 November - 8 November 2021 mengalami penambahan Rp34.961/Kg, dan periode ketiga 9 November 2021 - 8 November 2022 dikenakan bea masuk sebesar 28.839/Kg
Sedangkan peraturan 55/PMK.010/2020 mengatur safeguard untuk produk kain, dimana peenambahan bea masuk juga dibagi menjadi tiga periode dan dikenakan atas 107 post tarif terkait importasi kain.
Peraturan terakhir terkait safeguard Tekstil yaitu peraturan 56/PMK.010/2020 yang mengatur bea masuk untuk impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial juga dibagi menjadi tiga periode, periode waktu sama dengan peraturan nomor 54 dengan tarif penambahan Rp1.405/kg untuk periode pertama, Rp1.192/kg periode kedua dan untuk periode ketiga sebesar Rp969/kg.
Ketiga Peraturan safeguard ini berlaku mulai 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022. Dengan adanya safeguard diharap mampu melindungi produk tekstil dan gramen dari dalam negeri agar mampu bersaing dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.