Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 merupakan peraturan untuk melindungi tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Peraturan 56/PMK.010/2020 yang mengatur bea masuk untuk impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial juga dibagi menjadi tiga periode, periode waktu sama dengan peraturan nomor 54 dengan tarif penambahan Rp1.405/kg untuk periode pertama, Rp1.192/kg periode kedua dan untuk periode ketiga sebesar Rp969/kg.
Untuk detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial silahkan download di link dibawah ini