BULETIN TEKSTIL.COM/ JAKARTA – Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19, Pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sumber: buletintekstil.com
“Guna menjaga keberlangsungan
sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami
telah memberikan sejumlah pernyataan melalui pernyataan Menteri Perindustrian
(Ministerial Statements),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang
Kartasasmita di Jakarta, Minggu (4/7).
Adapun pernyataan Menperin
tersebut, di antaranya mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan
pihak-pihak terkait, memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang
diperlukan dalam masa pandemi Covid-19, dan mendukung operasional sektor
industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“IOMKI dapat dicetak dan ditempel
pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri.
Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda
elektronik yang tercantum,” jelas Menperin.
Selanjutnya, Kemenperin akan
melibatkan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Kemenperin
juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah,
serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi
yang tegas.
Terkait pernyataan Menperin
tersebut, Kemenperin menggelar acara sosialisasi secara daring mengenai
operasional kegiatan industri selama PPKM Darurat. Adapun peserta yang mengikuti
kegiatan itu meliputi perwakilan pemerintah daerah dan Dinas yang membidangi
perindustrian Provinsi dan Kab/Kota di Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Ketahanan,
Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto
menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021
tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian
Pandemi Covid-19. Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut.
Pertama, memastikan perusahaan
industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan
kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa
pemberlakukan PPKM Darurat. Kedua, mendorong perusahaan industri dan perusahaan
kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan
penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Hingga 4 Juli 2021, telah
diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut
meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti
efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya
pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Hal tersebut tercermin dari PMI
manufaktur Indonesia, yang selama delapan bulan terakhir terus berada di atas
angka 50 atau ekspansif. Selain itu, kinerja ekspor dan investasi di sektor
industri juga terus mengalami kenaikan,” papar Eko.
Kemudian, upaya penanggulangan
Covid-19 dilakukan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan sektor ekonomi
khususnya sektor industri yang bersifat strategis ini. “Kami berharap
pemerintah daerah dapat mendukung upaya ini dengan menjaga keberlangsungan
operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PPKM Darurat. Kemenperin
siap bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hal tersebut,”
imbuhnya.
Eko menambahkan, beberapa tindak
lanjut dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama
PPKM Darurat, di antaranya adalah membentuk Tim PIC IOMKI dalam masa PPKM
Darurat Kemenperin, yang terbagi dalam lima wilayah PPKM Darurat, melaksanakan
pengawasan dan pengendalian dalam implementasi kebijkan industri di masa PPKM
Darurat, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Satgas Nasional dan
Pemda dalam kebijakan IOMKI pada masa PPKM Darurat secara berkala dan
sewaktu-waktu.
Pada kesempatan tersebut, Deputi
Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang
Kearitiman dan Investasi, Septian Hario Seto yang menjadi salah satu narasumber
menyampaikan, dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam
satu minggu terakhir, Pemerintah memutuskan penerapan kebijakan PPKM Darurat
Jawa Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021. Sebagaimana telah diumumkan oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2021.
“Cakupan pengetatan aktivitas
dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan
belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai
aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Direktur
Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Suhajar
Diantoro mengemukakan, untuk menjamin berlangsungnya kegiatan ekonomi terutama
pada sektor-sektor yang esensial dan kritikal, Pemerintah tetap memberikan
kesempatan untuk beroperasi sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dimana sektor esensial diberlakukan 50% maksimal
staf Work From Office (WFO), dan pada sektor kritikal diberlakukan 100%
maksimal staf Work From Office (WFO).
“Keduanya dengan protokol kesehatan secara ketat. Instansi dan aparat pemerintah daerah dibantu oleh TNI dan Polri diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 tersebut,” tuturnya.
Sumber Berita: buletintekstil.com