BULETIN TEKSTIL.COM / Bandung – Distribusi alat material
kesehatan (almatkes) masih menjadi prioritas utama Pemerintah terutama dalam
memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Dari
data yang dilansir Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hingga 7 Februari 2021,
tercatat distribusi Almatkes berupa masker bedah sebanyak 25 juta buah, masker
N95 lebih dari 8 juta buah, dan masker kain mencapai 23 juta buah.
“Di balik krisis akibat pandemi Covid-19, memunculkan
peluang yang dapat dimanfaatkan oleh sektor industri di dalam negeri. Misalnya
untuk memenuhi kebutuhan almatkes, seperti masker,” kata Menteri Perindustrian
Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada acara Business
Gathering Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung 2021
Berdasarkan data dashboard monitoring alkes (DMA),
kebutuhan masker N95 sepanjang tahun 2021 diproyeksi akan mencapai 11 juta
buah, sedangkan kapasitas produksi masker N95 dalam negeri diperkirakan
sebanyak 3 juta buah per tahun.
Sementara itu, untuk masker medis justru akan mengalami
surplus, dengan kapasitas produksi masker medis mencapai 3 miliar buah,
sedangkan kebutuhannya sekitar 176 juta buah.
“Maka diperlukan langkah-langkah percepatan produksi
masker N95 untuk memenuhi kebutuhan nasional serta optimalisasi penyerapan
produk masker medis dalam negeri baik dalam bentuk penyerapan domestik maupun
ekspor,” papar Menperin.
Namun demikian, salah satu kendala dalam peningkatan
produksi masker yang memenuhi persyaratan standar adalah keterbatasan fasilitas
laboratorium pengujian masker yang lengkap dan mudah dijangkau oleh pelaku
industri nasional.
Untuk itu, BBT Bandung selaku satuan kerja di bawah Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melakukan kerja
sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam membangun
fasilitas laboratorium pengujian masker N95.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya
kepada BNPB yang telah mengalokasikan anggaran DIPA tahun 2020 dalam bentuk
bantuan pengadaan peralatan Laboratorium Pengujian Masker N95 untuk BBT
Bandung,” tutur Menteri.
Laboratorium Pengujian Masker N95 di BBT Bandung telah
mampu melakukan pengujian masker sesuai dengan persyaratan standar mutu N95
yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Parameter uji yang
dapat dilakukan, antara lain Bacteria Filtration Efficiency (BFE), Particle
Filtration Efficiency (PFE), Breathing Resistance, Synthetic Blood Penetration
Tester, Differential Pressure Test, dan uji Flammability.
Di samping itu, Lembaga Sertifikasi Produk TEXPA BBT
Bandung juga ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai salah
satu lembaga sertifikasi produk yang berwenang menerbitkan Sertifikat Produk
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI masker kain.
“Dengan adanya fasilitas laboratorium pengujian masker
N95 serta didukung oleh Lembaga Sertifikasi Produk TEXPA BBT diharapkan dapat
membantu industri TPT untuk memastikan dan menjamin produk masker yang
dihasilkan sudah memenuhi persyaratan standar,” ungkap Agus.
Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi menyampaikan,
fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) Covid-19 atas impor barang
dan bahan yang dibutuhkan dalam negeri melalui PMK Nomor 134/PMK.010/2020
khususnya di sektor industri APD Masker, masih terus diperlukan mengingat
ketersediaan bahan baku masker yang diperkirakan masih membutuhkan 10 juta ton
bahan tekstil jenis spunbond dan Meltblown untuk memenuhi kebutuhan produksi
sepanjang tahun 2021.
Kemudian, menurut Doddy, strategi lain dalam upaya
percepatan produksi masker N95 adalah dengan menyediakan fasilitas penerapan
standar mutu produk masker N95 yang mudah dijangkau industri dalam negeri.
Fasilitas laboratorium pengujian masker N95 BBT Bandung ini telah mengacu pada
standar mutu masker N95 yang direkomendasikan WHO, yakni EN 149:2001+A1:2009,
yang kini telah diadopsi identik oleh BSN menjadi SNI EN 149:2001+A1:2009.
Selain itu, BSN telah mengadopsi identik standar masker
medis SNI EN 14683:2019+AC:2019, di samping SNI 8488:2018 yang telah
diterbitkan sebelumnya. Beberapa parameter uji di BBT juga tercantum pada SNI
8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan
coverall medis serta SNI 8914:2020 Tekstil Masker dari Kain, di mana BBT
berkontribusi dalam proses perancangan kedua standar SNI tersebut.
Satuan kerja lain di bawah BSKJI, yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) telah ditunjuk oleh BSN dan Kementerian Kesehatan untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) masker medis. Adanya fasilitas Laboratorium Masker N95 yang dimiliki BBT, diharapkan dapat membantu tahapan pengujian mutu produk dalam proses sertifikasi, sehingga kedepannya akan banyak beredar produk masker N95 dan masker medis yang sudah menggunakan tanda SNI.
Sumber Berita: buletintekstil.com