Hingga menjelang pertengahan
tahun 2023, industri tekstil masih dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi global
yang menyebabkan penurunan nilai ekspor. Tak tinggal diam, pemerintah melalui Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kinerja industri Tekstil dan Produk Tekstil
(TPT).
Salah satunya melalui program
restrukturisasi mesin untuk menstimulasi penggunaan alat-alat yang lebih
modern, hemat, dan ramah lingkungan. Sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan daya
saing produk sesuai peta Making Indonesia 4.0.
Program restrukturisasi mesin
atau peralatan berfokus pada industri finishing dan printing kain.
Tahun 2023 ini, Kemenprin menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan total dengan total
anggaran sebesar Rp4,7 miliar. Dana tersebut akan diganti (reimburse)
potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin-mesin impor atau 25%
untuk mesin produksi dalam negeri.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito mengatakan, program restrukturisasi kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada 2021 dan 2022.
“Program ini kembali dilaksanakan
setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan di tahun 2021 dan 2022.
Program ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas
produk tekstil,” ucapnya di acara Launching dan Sosialisasi Restrukturisasi
Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain
Tahun Anggaran 2023 di Bandung.
Kinerja industri TPT pada tahun
2022 menunjukan hasil yang baik, meski dihadapkan dengan tekanan krisis global.
Nilai ekspornya mencapai USD13,83 miliar dan total penyerapan tenaga kerja
sebanyak 3,65 juta orang. Sedangkan dari sisi PDB, industri mengalami
pertumbuhan sebesar 9,34% (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB
nasional.
Perusahaan dapat mengajukan
permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai 30 Juni 2023, sesuai Peraturan
Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang petunjuk Pelaksanaan
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan
Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.
Pengajuan dilakukan melalui Akun SIINas milik masing-masing perusahaan. Jangka waktu pengajuan permohonan ini dapat diperpanjang atau dipersingkat jika diperlukan. Adapun mesin atau peralatan yang boleh diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai 30 Juni 2023 di lokasi sesuai ijin industri. Hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pembelian, pembayaran serta hasil kunjungan lapangan.
Lebih lanjut Warsito memaparkan,
beberapa kebijakan telah diimplementasikan pemerintah baik berupa insentif
fiskal maupun nonfiskal guna mempertahankan kinerja industri TPT, antara lain
sebagai berikut:
1.
Pengembangan neraca komoditas dan perbaikan
rantai pasok bahan baku
2.
Implementasi industri 4.0, kebijakan Harga Gas
Bumi Tertentu (HGBT)
3.
Pengendalian impor dan pengenaan trade remedies
industri TPT
4.
Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
dan
5.
Peningkatan kompetensi SDM melalui program
vokasi link and match.
“Harapannya, perusahaan TPT dapat
memanfaatkan program ini secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas,
efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri
tekstil pada umumnya,” pungkas Warsito.
Disisi lain, Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API) meyakini bahwa industri TPT nasional
masih punya masa depan yang cerah. Jemmy Kartiwa Sastraatmaja selaku Ketua Umum
API menerangkan bahwa infrastruktur mesin dan aksesori industri memungkinkan
perusahaan tekstil maupun garmen untuk melakukan transisi ke industri 4.0 lebih
cepat dan mudah.
Sumber: Buletin Tekstil Edisi 28