Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 merupakan peraturan yang diluncurkan untuk melindungi produk produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri (Safeguard Tekstil) yang mengatur bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.
Inti dari dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 ini adalah penambahan bea masuk untuk produk-produk yang sudah kita jelaskan diatas. Proses penambahan bea masuk safeguard Tekstil akan dibagi menjadi tiga periode.
Periode pertama mulai dari tanggal 27 Mei 2020 – 8 November 2020 terdapat penambahan bea masuk senilai Rp41.083/kg. Untuk periode kedua pada tanggal 9 November - 8 November 2021 mengalami penambahan Rp34.961/Kg, dan periode ketiga 9 November 2021 - 8 November 2022 dikenakan bea masuk sebesar 28.839/Kg
Untuk detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya silahkan download di link dibawah ini