BULETIN TEKSTIL.COM/ JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan kawasan
industri halal (KIH) di Indonesia, salah satunya di Kawasan Industri Modern
Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
KIH Halal Modern Valley di kawasan industri Modern
Cikande merupakan area yang didesain dengan sistem dan fasilitas untuk
mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah.
“Klaster industri halal ini akan menjadi yang
terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare
(ha),” kata Menperin saat melakukan kunjungan kerja ke Banten.
Menurut Menperin, upaya pengembangan KIH bertujuan
mempercepat pertumbuhan industri halal di Indonesia.
Adapun fasilitas pendukung yang telah ada dan akan
tersedia di KIH Modern Cikande antara lain proses yang terintegrasi berserta
fasilitas pendukung, pusat penelitian dan pengembangan, politeknik teknologi
pangan, sistem manajemen mutu halal, lembaga pembiayaan syariah, serta
pelabuhan selain itu akan tersedia fasilitas kepabeanan.
Menperin menuturkan, rencananya pembangunan KIH yang
dikelola oleh PT Modern Industrial Estate tersebut akan berjalan dalam jangka
waktu lima tahun dengan tiga tahapan.
“Tahap pertama akan dibangun pada lahan seluas 150
hektare, tahap kedua seluas 150 hektare, dan tahap ketiga seluas 200 hektare,”
ujar Menperin.
Adapun tahap pertama telah dilakukan sejak Oktober 2019.
Berdasarkan masterplan, KIH akan dikembangkan menjadi klaster industri halal
sebagai ekosistem halal dari hulu sampai hilir, termasuk sistem logistiknya
dengan harapan menjadi hub halal internasional di Indonesia.
Berkaitan infrastruktur halal, manajemen KIH telah
bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) dalam hal pengembangan
dan desain integrasi industri halal di KIH.
Guna mengakselerasi pembangunannya, Kemenperin telah
menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal bagi KI Modern Cikande pada
2 September 2020 lalu, yang diverifikasi oleh Kemenperin, Kementerian Agama,
dan MUI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri
Halal.
Dalam upaya mengolaborasikan pemain halal dunia untuk
pengembangan supply chain, inovasi dan promosi industri halal, telah
ditandatangani juga perjanjian halal international network global bersama
Cordoba Halal Park Spanyo, Iskandar Halal Park, Johor, Malaysia and the Penang
International Halal Hub Penang, Malaysia.
“Selain itu, Di KIH Cikande pemerintah juga mendorong
agar industri besar dan industri kecil menengah (IKM) mampu bersinergi dengan
baik,” katanya.
Upaya tersebut salah satunya dengan menyiapkan sebuah
platform e-commerce untuk ekosistem yang terbentuk di Halal Modern Vallery
bekerjasama dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan
Minuman Seluruh Indonesia ( GAPMMI).
Selain KIH Cikande di Banten, Kemenperin juga
mempersiapkan dua KIH lainnya, antara lain Safe n Lock Halal Industrial Park di
Sidoarjo, Jawa Timur, dan kawasan industri halal Bintan.
Senada dengan Agus, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan, “Dalam lima tahun akan ada tiga kawasan industri halal yang akan beroperasi. Alhamdulillah tahun ini sudah tercapai,” ungkapnya.
Sumber: buletintekstil.com
Ketiga kawasan industri halal tersebut yakni Modern
Cikande Industrial Estate di Serang (Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park
di Sidoarjo (Jawa Timur). serta kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub di
Kabupaten Bintan.
Menurut Warsito, fenomena pembangunan kawasan industri
halal terjadi setelah keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahu
2020 tentang Tata Cara memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan
Kawasan Industri Halal.
“Ini juga menjadi concern pimpinan, bahwasanya ini menjadi momentum yang baik untuk kita mendorong pembangunan kawasan industri tematik. Tujuannya adalah memenangkan investasi,” ujar Warsito.
Sumber Berita: buletintekstil.com