Menteri Perindustrian (Menperin)
Agus Gumiwang memberikan perhatian khusus pada industri tekstil dan produk
tekstil (TPT) yang tengah dibanjiri produk impor dari China. Menurut dia, hal
itu terjadi karena China sedang mengalami penumpukan inventori akibat penurunan
permintaan produk AS dan Eropa. Sehingga mereka mencari pasar baru untuk
menampung hasil produksinya, salah satunya adalah Indonesia.
Alasannya tak lain karena
Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cenderung stabil dan populasi
penduduk besar.
“Hal ini menjadikan kita sebagai
tujuan pasar yang potensial bagi produk TPT asal Tiongkok,” ujar Agus Gumiwang.
Situasi tersebut, memberi ancaman industri TPT dalam negeri. Merespons hal itu, pemerintah segera mengambil kebijakan pengamanan pasar dalam negeri guna mengantisipasi penurunan permintaan produk dalam negeri dan potensi dumping dari China.
“Kami memperoleh laporan bahwa
industri serat mulai mengurangi produksinya. Hal ini terjadi karena impor serat
dan filamen sintetis, serta kain yang mulai membanjiri pasar dalam negeri,”
terang Menperin.
Penurunan kinerja industri TPT
juga menyebabkan pengurangan tenaga kerja yang cukup signifikan. Buktinya hingga
saat ini, telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 70.000 tenaga kerja
di bidang tekstil dan produk tekstil.
Menghadapi situasi tersebut,
Kementerian Perindustrian (Kemenerin) akan mengambil beberapa langkah kebijakan,
antara lain yaitu:
1.
Kebijakan jangka pendek dan jangka panjang
Kemenprin akan membuat kebijakan miitigasi jangka pendek melalui
peningkatan pengawasan pasar TPT dalam negeri dan melakukan koordinasi dengan
pemangku kepentingan terkait.
Sedangkan untuk kebijakan jangka panjang, Kemenperin
akan menjaga pasar TPT lokal, meningkatkan kinerja industri TPT, dan melakukan
konektivitas dari hulu sampai hilir.
Agus Gumiwang menjelaskan bahwa kebijakan pengamanan
pasar dalam negeri yang sudah diterapkan berupa penetapan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan (BMTP) untuk produk benang, kain, tirai, dan karpet. Sekaligus
penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk polyester staple fiber (PSF).
2.
Mengubah beberapa aturan
Kementrian perindustrian mengusulkan perubahan kebijakan
pelarangan terbatas (lartas) melalui Surat Nomor B/312/M-IND/IND/XII/2022
tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Nomor B/210/IKFT/IND/IV/2023. Pihaknya juga menarik
pengawasan dari post border ke border untuk produk pakaian jadi, aksesoris
pakaian dan barang jadi tekstil.
3.
Melakukan pengawasan
Pihak kemenprin turut meningkatkan pengawasan
pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 No: 187/RILIS/IND/06/2023
Tahun 2021 jo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang
Dilarang Impor, khususnya untuk pakaian dan barang bekas lain.
Dan pengawasan terhadap barang beredar berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang
Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
4.
Merevisi peraturan
Kemenperin juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan,
Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi
industri TPT dalam negeri.
5.
Menyusun standar industri
Hal lain yang akan dilakukan Kemenperin yakni menyusun
standar bidang industri melalui perumusan Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman
Tata Cara (PTC). Tujuannya tak lain adalah untuk memberikan kepastian usaha,
kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan
Internasional. Harapannya langkah ini dapat membantu meningkatkan daya
saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparansi
perdagangan, dan kepastian berusaha.
6.
Mengevaluasi keberadaan
Kemenperin akan mengevaluasi keberadaan Pusat Logistik
Berikat (PLB) yang berjumlah 106 dan tersebar di 159 lokasi. Evaluasi terhadap ini
dilakukan karena disinyalir ada penyimpangan pengeluaran barang asal impor dari
PLB yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 28/PMK.04/2018 j.o. PMK Nomor
272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat.
“Terlihat dari banyaknya pakaian jadi asal impor di
e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dan sampai di konsumen dengan
cepat,” tuturnya.
7.
Memberikan keringanan biaya listrik
Langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti usulan
insentif keringanan pembayaran listrik untuk industri TPT yang disampaikan
melalui persuratan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) kepada Direktur
Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), meliputi:
·
Relaksasi pembayaran tagihan listrik
·
Denda keterlambatan pembayaran dengan rate wajar
·
Penetapan satu bea listrik (tarif luar waktu
beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam).
·
Keringanan tarif listrik
·
Kelonggaran penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) Atap.
8.
Peningkatan ekspor
Kemenperin juga telah mengambil kebijakan melalui
Program Peningkatan Ekspor, Pengendalian Impor, serta Peningkatan Daya Saing
Industri. Program Peningkatan Ekspor dijalankan dengan mendorong kerja sama
Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa dan AS serta memperkuat promosi
guna mencari pasar.
9.
Pengendalian Impor
Sementara itu, Program Pengendalian Impor ditempuh
melalui harmonisasi tarif, penerapan trade barrier BMTP dan BMAD, pelaksanaan
pemberian alokasi Persetujuan Impor (PI) dan Verifikasi Kemampuan Industri
(VKI) dalam rangka neraca komoditas, dan pengembangan Indonesia Smart Textile
Industry Hub (ISTIH).
10.
Upaya meningkatan daya saing
Adapun untuk meningkatkan daya saing industri, pemerintah
melakukan pengembangan dan pelatihan SDM, restrukturisasi mesin dan peralatan,
serta memberikan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri tekstil hulu.
“Kebijakan-kebijakan yang
ditempuh dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri yang akan diambil.
Harapannya dapat meminimalisasi dampak resesi global terhadap ekonomi nasional
berupa penurunan permintaan dan menjaga pasar lokal dari ancaman barang impor
khususnya dari Tiongkok,” ujar Menperin.
Pada kuartal I 2023, laju pertumbuhan PDB industri TPT sebesar 0,07
persen. Jauh lebih lambat dibanding tahun sebelumnya, yaitu 3,61 persen year
on year (yoy). Kontribusi PDB industri TPT terhadap PDB nasional pada
kuartal I 2023 juga mengalami penurunan jadi 1,01 persen daripada periode yang sama
pada 2022 sebesar 1,10 persen.
Penurunan terjadi pula pada
utilisasi industri tekstil bulan Mei 2023 menjadi 67,59 persen. Kondisi serupa juga
berlaku di industri pakaian dimana utilisasinya menurun hingga 74,79 persen.